Senin, 02 Maret 2009

kelompoknya anas

PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) GUNA MEMINIMALISIR RISIKO-RISIKO YANG TERJADI STUDI KASUS PT. BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906 , Tbk.

Aldilla Nur Pratiwi
Dwi Rahayuningsih

Muhammad Nasrudin


Ringkasan Umum


Dewasa ini peran dunia perbankan di kancah perekonomian dunia sangatlah vital. Oleh karena itu perlu adanya ketahanan yang kuat yang harus dimiliki oleh dunia perbankan. Untuk memenuhi kriteria tersebut munculah suatu sistem yang diberi nama Good Corporate Governance atau yang lebih dikenal sebagai GCG guna mengatur risiko yang dihadapi oleh dunia perbankan. Ketika industri perbankan dibelit banyak masalah, barulah dirasakan pentingnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG). Padahal, sebelumnya, prinsip GCG yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran terkesan sebagai pajangan belaka. Tapi, harus diingat, tidak mudah menerapkan prinsip tersebut. Sebab, perlu komitmen yang sungguh-sungguh antara pemegang saham dan pengelola bank. Sekarang ini konsep GCG banyak diaplikasikan oleh dunia perbankan, oleh karena itu GCG diharapkan dapat memperbaiki citra perbankan yang sempat terpuruk. Hal itu mengingat dalam GCG terkandung lima prinsip yang dianggap positif bagi pengelolaan sebuah perusahaan.
Satu, prinsip keterbukaan atau transparansi, misalnya, bank mesti membeberkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat dibandingkan. Informasi tersebut juga harus mudah diakses stakeholders sesuai dengan haknya.
Dua, prinsip akuntabilitas, berarti, bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari setiap komponen organisasi selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Setiap komponen organisasi mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Mereka harus dapat memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
Tiga, prinsip tanggung jawab (responsibility). Artinya, bank harus memegang prinsip prudential banking practices. Prinsip tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap terjaga kelangsungan usahanya. Bank pun harus mampu bertindak sebagai good corporate citizen (perusahaan yang baik).
Empat, prinsip independensi. Bank harus mampu menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders. Pengelola bank tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan sepihak. Ia harus bisa menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest). Lima, prinsip kewajaran. Bank harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment). Namun, bank juga perlu memberikan kesempatan kepada stakeholders untuk memberikan masukan bagi kepentingan bank sendiri serta memiliki akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)
Pada pt. Bank Himpunan Saudara 1906 , tbk. Sesuai hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank Saudara untuk periode 2007 secara umum memiliki predikat yang BAIK. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah penanganan benturan kepentingan serta penerapan fungsi Audit Intern. Dalam hal penanganan benturan kepentingan, Bank Saudara akan membuat kebijakan dan pedoman yang khusus mengatur mengenai kriteria dan tata cara penanganan benturan kepentingan yang mengikat setiap pengurus dan pegawai Bank Saudara. Rencana pembuatan kebijakan dan pedoman tersebut adalah pada Triwulan II tahun 2008 dan akan diselesaikan pada Triwulan III tahun 2008.
Fungsi kepatuhan akan ditingkatkan dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait di dalam struktur organisasi perseroan sehubungan dengan permasalahan pokok mengenai ketergantungan terhadap deposan inti, kondisi maturity mismatch jangka pendek, peningkatan terhadap pemberian kredit UMKM, serta perbaikan terhadap beberapa pelaporan. Sedangkan dalam hal penerapan fungsi Audit Intern, Bank Saudara akan meningkatkan peran Audit Intern dalam pengendalian intern terkait dengan kompleksitas usaha yang semakin meningkat. Penerapan fungsi Audit Intern yang berbasis risiko di setiap unit bisnis akan menjadi tolak ukur dalam pengawasan dan pengendalian intern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar